TENTANG KAMI
Mengenal lebih dekat Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat
BAPAS KELAS II LAHAT
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, khususnya dalam program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Bapas berperan dalam mendukung proses reintegrasi sosial agar klien dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat secara mandiri, bertanggung jawab, dan produktif. Dengan dukungan Pembimbing Kemasyarakatan yang profesional, Bapas Kelas II Lahat berkomitmen memberikan layanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
VISI & MISI
Menjadi Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) yang profesional, handal dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kemandirian dan ketawaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi klien pemasyarakatan
1. Mewujudkan Penelitian Kemasyarakatan
(Litmas) yang obyektif, akurat dan tepat
waktu.
2. Melakukan program pembimbingan
kemandirian dan kerohanian secara berdaya
guna, berhasil guna dan tepat sasaran.
3. Melaksanakan pembimbingan klien
pemasyarakatan dalam rangka penegakan
hukum, pemajuan dan perlindungan Hak
Asasi Manusia.
4. Melaksanakan pendampingan klien anak
yang berhadapan dengan hukum baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
WILAYAH KERJA
Butuh informasi atau bantuan ?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan BAPAS KELAS II Lahat