Lahat, Senin 27 April 2026 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) Lisma Yuniarti menerima sebanyak 8 klien pemasyarakatan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim dalam rangka menjalani program reintegrasi sosial. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Dari total klien yang diterima, terdiri atas 1 (satu) klien Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 (tujuh) klien Cuti Bersyarat (CB). Seluruh klien tersebut telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Integrasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan oleh pihak Bapas Kelas II Lahat.
Setibanya di Bapas, seluruh klien menjalani proses registrasi administratif yang meliputi penginputan dan verifikasi data diri, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Proses ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan data serta mendukung tertib administrasi dalam pelaksanaan pembimbingan.
Setelah proses registrasi selesai, para klien diberikan pembimbingan awal oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan, pemahaman, serta motivasi kepada klien agar mampu menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik, beradaptasi kembali di tengah masyarakat, serta mengembangkan sikap dan perilaku yang lebih positif dan bertanggung jawab.