
Lahat, 6 Oktober 2026 – Jarak bukan menjadi halangan bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat dalam melaksanakan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, proses Wajib Lapor tetap dapat dilaksanakan secara fleksibel, namun tetap terarah dan sesuai dengan ketentuan pembimbingan kemasyarakatan.
Pada Selasa (06/10), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas II Lahat, M. Eryzal Qarnein, melaksanakan pengawasan Wajib Lapor secara daring melalui WhatsApp Video Call terhadap klien pemasyarakatan berinisial U.D.
Dalam pelaksanaan Wajib Lapor tersebut, klien tetap menunjukkan kedisiplinan dengan melakukan pelaporan tepat waktu di tengah aktivitas produktifnya bekerja di kebun karet milik keluarga. Melalui komunikasi secara virtual, PK melakukan pemantauan terhadap kondisi dan keberadaan klien serta memastikan klien tetap berada di domisili yang sesuai.

Selama proses pengawasan berlangsung, klien terpantau dalam kondisi sehat, kooperatif, serta menunjukkan komitmen untuk menjalani masa pembimbingan dengan baik. Pelaksanaan Wajib Lapor secara daring menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung efektivitas pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan pembimbingan tidak terbatas oleh jarak. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan antara Pembimbing Kemasyarakatan dan klien, proses pengawasan tetap dapat berjalan secara efektif.
Bapas Kelas II Lahat terus berkomitmen memberikan pembimbingan dan pengawasan secara optimal sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.