
Lahat — Upaya penyelesaian perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui mekanisme diversi berhasil mencapai kesepakatan di tingkat Kepolisian Resor Lahat. Dalam proses tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Lahat, Sarnudi, turut berperan dalam mengupayakan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara pihak terkait, sekaligus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam pelaksanaannya, para pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui penggantian kerugian materil. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat serta mendorong penyelesaian perkara secara bertanggung jawab.
Keberhasilan diversi di tingkat kepolisian ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam penanganan perkara anak. Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan menjalankan peran dalam mendukung proses penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, serta masa depan anak.
Melalui upaya tersebut, Bapas Kelas II Lahat terus mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan, dan tanggung jawab bersama.
Bapas Lahat — Alap Nian.