
Lahat, Senin (26/10/2026) — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Lahat melaksanakan pendampingan persidangan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Lahat, Senin (26/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses peradilan.
Dalam persidangan pertama, PK Pertama Choirul Muslimah dan Pinesthi mendampingi dua anak berinisial ZR dan AA. Sidang berlangsung secara tertutup untuk umum dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan dua orang saksi. Anak mengikuti proses pemeriksaan dengan didampingi orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan, serta penasihat hukum yang ditunjuk oleh negara.

Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim anak dengan melibatkan jaksa penuntut umum, panitera pengganti, dan penasihat hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum serta tanggapan dari orang tua atau wali anak.
Pada persidangan lainnya, PK Muda Merwandi turut melaksanakan pendampingan terhadap seorang anak berinisial AZ. Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, termasuk saksi korban, sebagai bagian dari tahapan pembuktian perkara. Hakim anak juga mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh keluarga dan anak dalam persidangan tersebut.
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam memastikan proses peradilan anak berjalan dengan memperhatikan hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Pelaksanaan tugas ini juga membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara Bapas, pengadilan, kejaksaan, keluarga, serta pihak terkait lainnya.
Melalui pendampingan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan anak, Bapas Kelas II Lahat terus mendukung proses peradilan yang mengedepankan pemenuhan hak anak serta pendekatan yang sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.