Klien Bapas Kelas II Lahat melaksanakan wajib lapor sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan

Lahat – Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat melaksanakan kewajiban wajib lapor sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat.

Kegiatan wajib lapor merupakan salah satu bentuk pembimbingan yang bertujuan untuk memastikan klien tetap memenuhi kewajiban selama menjalani masa pembimbingan serta mengikuti proses reintegrasi sosial dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Lahat, Marendi Pusaka, melakukan pemantauan terhadap klien sekaligus memberikan arahan dan penguatan agar klien senantiasa menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, klien diingatkan untuk menjaga sikap dan perilaku, menaati ketentuan yang telah ditetapkan, serta terus berupaya menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

Bapas Kelas II Lahat berkomitmen untuk terus melaksanakan pembimbingan dan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien Pemasyarakatan. Pendekatan pembimbingan diharapkan dapat membantu klien menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta mampu kembali berperan secara positif di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top