
Tiga Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat, Armicho, Mora, dan M. Habibur Rozak, menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Rabu (14/10/2026). Sidang membahas usulan reintegrasi sosial bagi 14 narapidana dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), asesmen risiko, serta pemenuhan persyaratan substantif dan administratif.

Hasil sidang menyetujui seluruh usulan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu penerbitan SK, para narapidana diharapkan tetap mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Reintegrasi sosial memerlukan kesiapan, kepatuhan, dan komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Bapas Lahat — Alap Nian