
Rabu (21/10), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Lahat, Choirul Muslimah dan Pinesthi Laksa Ambawani, melaksanakan pendampingan persidangan terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Z.R. dan A.A., di Pengadilan Negeri Lahat.
Persidangan yang berlangsung pukul 11.30 WIB tersebut dihadiri oleh orang tua anak, hakim, jaksa penuntut umum, panitera pengganti, penasihat hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan. Kedua anak mengikuti persidangan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses peradilan.
Bapas Lahat – Alap Nian