
Lahat — Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat menggelar Bimbingan Kepribadian berupa penyuluhan hukum bagi 20 klien pemasyarakatan yang sedang menjalani reintegrasi sosial, Kamis (22/10), bertempat di Kantor Bapas Lahat.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat yang diwakili oleh Suhardi, S.H. Penyuluhan diberikan untuk meningkatkan pemahaman klien terhadap hukum serta menumbuhkan kesadaran akan konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Melalui penyuluhan ini, para klien diharapkan mampu mengambil pelajaran dari tindak pidana yang pernah dilakukan, menaati ketentuan selama menjalani reintegrasi sosial, serta membangun perilaku yang lebih bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Bapas Lahat terus mendorong pembimbingan yang berorientasi pada perubahan perilaku klien agar mampu menjalani kehidupan secara positif, menghindari pengulangan tindak pidana, dan mempertahankan kepercayaan yang diberikan selama proses kembali ke tengah masyarakat.
Bapas Lahat – Alap Nian